Sosok M. Soetardjo Kartohadikoesoemo


Soetardjo dikenal ketika mengajukan petisi pada sidang Dewan Rakyat Hindia Belanda pada tahun 1936. Tokoh ini lahir di Desa Kunduran, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, 22 Oktober 1890. Ayah Soetardjo bernama Mas Kartoredjo, wedana Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ibunya, Mas Ayu Kartorejo, adalah putri seorang pamong praja. Adapun kakeknya dari pihak ayah adalah Kiai Kartowijoyo, lurah Pandean, Kabupaten, Tuban.

Pendidikan yang ditempuh Soetardjo dimulai dengan memasuki ELS. Sotardjo pada waktu mau masuk sekolah tersebut umurnya sudah delapan tahun, padahal syarat masuk sekolah ELS adalah berusia enam tahun. Tamat dari ELS, Soetardjo melanjutkan ke OSVIA di Magelang denngan mencapai diploma pada tahun 1911. Pada waktu Soetardjo menjadi siswa di OSVIA ia telah mulai aktif dalam lapangan politik dan antara tahun 1909-1911 Soetardjo menjabat sebagai ketua Boedi Oetomo cabang Magelang.

Pada tahun 1911 Soetardjo tamat dari OSVIA dan menjalani magangnya sebagai calon pegawai selama tiga bulan di Kecamatan Kunduran. Ia kemudian diangkat menjadi pembantu juru tulis jaksa, dan selanjutnya menjadi mantri kabupaten di Blora. Pada tahun 1913 Soetardjo menjadi asisten wedana dan karirnya terus menanjak menjadi menjadi anjunct dan kemudian menjadi menjadi jaksa. Pada tahun 1919 Soetardjo mendapat kesempatan untuk melanjutkan studinya di Bestuur School di Jakarta.

Selama belajar di Jakarta Soetardjo mengisi waktu mengisis waktu luang luang memimpin redaksi de oud-osvianen yaitu majalah berkala untuk konsumsi alumni OSVIA. Di samping itu Soetardjo menjabat pula sebagai ketua muda pengurus besar oud osvianen bond (Perhimpunan pegawai pamong praja) yang memiliki ijazah OSVIA. Soetardjo punya andil yang besar dalam mendirikan organisasi ini dan jabatan ketua muda dijalaninya selama lima tahun (1916-1921).

Setelah tamat dari Bestuur School (1921) Soetardjo diangkat menjadi wedana. Jabatan ini ditekuninya selama lima tahun, dan pada tahun 1929 Soetardjo diangkat menjadi patih merangkap hakim urusan tanah di Gresik yang berlangsung sampai tahun 1931. Pada waktu BPUPKI dibentuk Soetardjo menjadi salah satu anggotanya. Ia termasuk dalam kelompok urusan keuangan dan perekonomian dengan ketuanya Moh. Hatta.

Kategori

Kategori